Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, RY nekat membuang bayinya lantaran takut karena hasil hubungan gelap dengan sang kekasih.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan, ditemukannya sesosok mayat bayi yang ada di dalam kolam ikan yang biasa digunakan warga untuk buang air besar.
Mendapati laporan tersebut, petugas dari Polsek Cilongok mendatangi lokasi kejadian dan langsung memeriksa jasad bayi tersebut. Ternyata bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya didapati informasi ada perempuan yang sempat dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan (Sabtu, red),” ujar dia, Jumat (11/2/2022).
Karena masih dirawat, Unit PPA baru bisa memeriksa keadaan RY dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, akhirnya RY mengaku telah membuang bayinya ke jamban karena panik.
“Tersangka ini panik kemudian membuang bayinya. Dia takut karena itu anak hasil hubungan gelap dengan kekasihnya,” katanya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Polisi juga masih berusaha mencari keberadaan laki-laki yang menjadi kekasih tersangka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUP subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.(san)