Cilacap, serayunews.com
Koordinator LKTS Sa’aadah Assalamah menyampaikan, bahwa pihaknya membangun kerjasama dengan stakeholder sebagai bentuk penyebarluasan informasi terkait bentuk-bentuk penyelundupan migran dalam kontek perlindungan buruh migran di Indonesia khususnya di Kabupaten Cilacap sebagai basis pekerja buruh migran.
Selain mendukung kerjasama yang lebih efektif dalam rangka mencegah dan memberantas tindak kejahatan transnasional terorganisasir (penyelundupan migran), juga mendorong kesadaran publik mengenai resiko kejahatan lintas negara terorganisasi serta mendorong partisipasi publik dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan penyelundupan migran tersebut.
“Harapannya ada pertukaran informasi tertentu lintas stakeholder dan masyarakat terkait masalah penyelundupan migran di Kabupaten Cilacap. Serta adanya perencanaan kerjasama lintas stakeholder di Kabupaten Cilacap antara pemerintah dan organisasi non pemerintah (ORNOP/NGO) termasuk lembaga penegakan hukum, dan pihak swasta yang terkait,” ujar Sa’aadah usai acara FGD di Hotel @hom Premiere Cilacap.
Menurutnya, dengan terbitnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, tindakan penyelundupan manusia di wilayah Indonesia sudah merupakan tindak pidana. Penyelundupan manusia (human smuggling), menurut definisi Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 tentang penyelundupan manusia, berarti mencari untuk mendapat, langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara illegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga atau memiliki izin tinggal.
“Masuk secara illegal berarti melintasi batas negara tanpa mematuhi peraturan/perijinan yang diperlukan untuk memasuki wilayah suatu negara secara legal,” ujarnya.
Adanya undang-undang mengenai penyelundupan manusia ini, seharusnya dapat lebih meningkatkan performa para penegak hukum dalam menangani tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia, termasuk adanya dasar hukum baru yang lebih spesifik mengaturtentang tindak pidana penyelundupan manusia, seharusnya dapat menjadi senjata ampuh bagi para penegak hukum di Indonesia untuk memberantas para penyelundup manusia.
Penyelundupan migran merupakan kejahatan transnasional yang terorganisasi, dimana para pelakunya memfasilitasi orang lain dalam melakukan penyeberangan perbatasan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime) memperkirakan bahwa pelaku penyelundupan migran dapat menghasilkan keuntungan hingga $7 miliar setiap tahun.
Mereka yang menggunakan jasa penyelundupan bisa jadi merupakan migran, pencari suaka, dan lain sebagainya. Pelaku kejahatan, termasuk teroris pelintas batas (foreign terrorist fighters) juga sering menggunakan jasa pelaku penyelundupan migran.
“Migran yang diselundupkan bukanlah ‘korban’ tindak kejahatan penyelundupan migran, namun tidak menutup kemungkinan bahwa mereka juga dapat menjadi korban tindak kejahatan lain selama perjalanan, termasuk tindak kejahatan berat seperti perdagangan orang (human trafficking), penganiayaan dan pemerkosaan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap menyebut tingginya antusias masyarakat Cilacap menjadi buruh migran diantaranya karena alasan faktor ekonomi.
“Alasan utamanya pasti faktor ekonomi, kesempatan kerja di luar negeri juga banyak, UU mengatur upaya pemerintah untuk melindungi warga, akan tetapi tetap ada celah dikarenakan faktor ekonomi,” ujar Sutiknyo.
Hingga kini belum diketahui data yang valid terkait dengan jumlah korban penyelundupan migran khususnya di Kabupaten Cilacap ini, meski sudah dibentuk tim gugus tugas sejak tahun 2005 lalu. Namun dari catatan kepolisian, di tahun 2021 ini sudah ada dua orang yang melanggar hukum terkait tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cilacap.
Sehingga untuk menekan dan mencegahnya, LKTS membangun kerjasama dengan lintas stakehoder Cilacap, diantaranya melibatkan unsur pemerintah kabupaten, lembaga penegak hukum, organisasi non pemerintah (NGO), akademisi, jurnalis dan pihak terkait lainnya.