SERAYUNEWS – Nabi Muhammad saw. menganjurkan supaya segera berbuka puasa. Jika berbuka puasa terlambat, apakah puasa tersebut menjadi batal?
Ibadah puasa berlangsung dari fajar hingga matahari terbenam. Saat azan Magrib berkumandang, umat Muslim mendapat perintah untuk segera berbuka puasa.
Menyegerakan berbuka puasa adalah salah satu adab yang sesuai dengan sunah Nabi Muhammad saw.
Sebuah hadis pernah menjelaskan hal ini.
“Manusia akan selalu dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi)
Tujuan dari anjuran mempercepat berbuka puasa adalah segera membatalkan puasa saat matahari mulai terbenam dan adzan Maghrib telah berkumandang.
Buya Yahya pernah menjelaskan bahwa ibadah puasa akan selesai ketika telah dibatalkan, bukan hanya karena azan Magrib sudah terdengar.
Dengan kata lain, meskipun azan Magrib telah berkumandang, ibadah puasa baru dianggap selesai setelah seseorang benar-benar membatalkan puasa dengan makan atau minum.
Oleh karena itu, segera berbuka puasa setelah matahari terbenam dan azan berkumandang merupakan anjuran untuk memastikan selesainya ibadah puasa dengan sempurna.
Terlambat berbuka puasa sering terjadi ketika Anda terjebak dalam sebuah kondisi darurat, seperti terjebak macet di tengah jalan dan tidak membawa makanan atau minuman.
Dalam situasi seperti ini, Ustaz Zaki Mirza menjelaskan bahwa telat buka puasa karena kondisi darurat tidak menjadi masalah.
Beliau menekankan bahwa anjuran mempercepat berbuka puasa adalah sunah, yang berarti anjuran tapi tidak wajib.
Dalam kondisi darurat, kewajiban utama adalah membatalkan puasa secepatnya setelah azan Magrib berkumandang, meskipun terlambat dari waktu ideal.
Hal ini karena menunda berbuka puasa dalam keadaan darurat dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, serta hal itu tidaklah sengaja.
Oleh karena itu, jika terlambat berbuka puasa karena kondisi darurat, janganlah merasa khawatir atau terbebani.
Niat dan usaha untuk berbuka puasa secepatnya sudah cukup untuk memenuhi tuntutan agama.
Menunda berbuka puasa berarti tidak menyegerakan untuk berbuka. Jelas, ini bertentangan dengan sunah Nabi Muhammad saw.
“Allah Azza wa Jalla berfirman: Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang menyegerakan berbuka.” (HR. At-Tirmidzi)
Sementara itu, terdapat sebuah riwayat yang menggambarkan tentang mengakhirkan berbuka yang Abu Bakar dan Umar lakukan. Mereka dengan sengaja mengakhirkan berbuka puasa.
Al Mawardi berpendapat bahwa tindakan Abu Bakar dan Umar tersebut bertujuan untuk menunjukkan bahwa mengakhirkan berbuka puasa adalah hal yang boleh.
Hanya saja, hal ini tidak sejalan dengan adab yang disunahkan oleh Nabi Muhammad saw.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan dalam memahami hukum dan adab berpuasa.***