SERAYUNEWS – Pemkab Cilacap resmi mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat usaha pariwisata selama Ramadan 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Melalui surat edaran, bupati Cilacap mengimbau pengelola usaha daya tarik wisata, hotel, restoran, rumah makan, kafe, hiburan, dan spa untuk menyesuaikan operasional demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan puasa.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah penutupan total usaha hiburan seperti karaoke, biliar, rumah pijat, dan spa selama bulan Ramadan.
Langkah ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menghormati umat Islam yang berpuasa. Untuk memastikan aturan ini, Satpol PP akan menggelar patroli rutin.
“Kami patroli ke tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Bupati terkait karaoke, spa, panti pijat. Kalau masih melanggar, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Cilacap, Kasidi, Kamis (6/3/2025).
Berbeda dengan tempat hiburan, restoran, rumah makan, dan kafe masih boleh beroperasi, tetapi dengan syarat tertentu. Pengelola usaha harus menjaga etika dalam penyajian makanan, termasuk menutup area makan agar tidak terlihat dari luar.
“Kami imbau kepada para pengusaha rumah makan agar tetap mengikuti aturan. Jangan buka seenaknya, karena ada ketentuannya,” tegasnya.
Selain aturan jam operasional, surat edaran Bupati Cilacap juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di tempat usaha pariwisata.
Pengelola harap bekerja sama dengan aparat untuk mencegah perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lingkungan usaha mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, harmonis, dan penuh berkah. Pemerintah menegaskan bahwa teguran akan diberikan terlebih dahulu, tetapi pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.