
SERAYUNEWS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu bentuk dukungan finansial dari pemerintah yang dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Program ini terus berjalan dari tahun ke tahun dengan menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Namun, tidak sedikit penerima manfaat yang berhalangan hadir secara langsung saat jadwal pencairan tiba, seperti karena sakit, bekerja, atau memiliki kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam kondisi tersebut, proses pengambilan BLT dapat diwakilkan kepada orang lain melalui surat kuasa resmi.
Merujuk pada penjelasan dalam buku Praktik Peradilan Perdata (2021) karya Elza Syarief, surat kuasa merupakan dokumen yang memuat pelimpahan wewenang dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu.
Pelimpahan ini sah berlaku dalam urusan pribadi, administratif, maupun legal, selama memuat informasi yang jelas serta ditandatangani oleh pemberi kuasa.
Karena itulah, surat kuasa menjadi instrumen penting bagi masyarakat yang tidak dapat hadir dalam pencairan BLT namun tetap ingin memastikan hak mereka tidak hangus.
BLT dikenal sebagai bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dan terdampak secara ekonomi.
Informasi dari laman Desa Pengadegan menjelaskan bahwa bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan pendidikan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menstabilkan ekonomi masyarakat desa.
Program ini membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi solusi ketika terjadi guncangan ekonomi, seperti krisis atau kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah menetapkan beberapa tujuan khusus dari BLT, antara lain mengurangi angka kemiskinan ekstrem, meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga miskin, dan menyediakan jaring pengaman sosial bagi warga yang rentan.
Berikut contoh surat kuasa pengambilan BLT yang diambil dari BPK RI dan JDIH Kabupaten Cilacap. Bagian ini tidak diubah sesuai permintaan Anda.
SURAT KUASA
PENGAMBILAN DANA BLT KABUPATEN BINTAN TAHUN 2025
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Penerima BLT]
NIK: [Nomor NIK Penerima BLT]
Alamat: [Alamat Lengkap Penerima BLT]
Tempat / Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Penerima BLT]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dengan ini memberikan Kuasa Penuh kepada:
Nama: [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
NIK: [Nomor NIK Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Tempat / Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA memberikan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk pengambilan dana BLT Kabupaten Bintan Tahun 2025.
PIHAK KEDUA:
1. Menandatangani kuitansi penerimaan dana BLT Kabupaten Bintan Tahun 2025.
2. Mengambil dana BLT 2025 dari Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bintan.
3. Menyerahkan dana BLT kepada PIHAK PERTAMA secara utuh, tanpa potongan apapun, sebesar yang tertera pada kuitansi penerimaan BLT.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bintan, 25 September 2025
Pihak Pertama Pihak Kedua
(ttd) (ttd)
Nama Pihak Pertama Nama Pihak Kedua
Surat kuasa tersebut berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa pemberi kuasa memberikan izin kepada orang lain untuk mewakilinya mengambil bantuan.
Dokumen ini biasanya memuat identitas lengkap kedua belah pihak, tujuan kuasa, serta tanda tangan di atas materai untuk memperkuat keabsahan.
Penentuan siapa saja yang berhak menerima BLT dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Proses ini melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, sehingga keputusan yang dihasilkan lebih transparan dan tepat sasaran.
Kepala desa tidak bisa menetapkan penerima secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah tersebut.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar penetapan penerima BLT meliputi:
Penerima merupakan keluarga miskin atau kurang mampu yang tinggal di desa tersebut dan tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Selain itu, kondisi khusus seperti kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit kronis, serta rumah tangga lansia tunggal turut menjadi pertimbangan.
Keluarga miskin yang sebelumnya mendapatkan jaring pengaman sosial tetapi sudah terhenti bantuannya juga dapat diprioritaskan.
Melalui tahapan ini, diharapkan bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis BLT sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Berikut penjelasannya dalam bentuk narasi:
1. BLT Dana Desa
Merupakan bantuan tunai langsung yang bersumber dari APBDes. Bantuan ini diberikan kepada warga desa kurang mampu yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan pusat lainnya.
Bantuannya sebesar Rp300.000 per bulan, dengan pencairan yang bisa dilakukan bulanan atau triwulan tergantung kebijakan desa.
2. BLT BBM
Program ini sempat diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat saat harga BBM mengalami kenaikan. Penyalurannya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
3. BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
BLT Kesra merupakan stimulus tambahan yang ditargetkan kepada lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini berbeda dari program sosial reguler dan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober hingga Desember.
Sehingga total yang diterima masyarakat adalah Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Program-program tersebut menunjukkan bahwa BLT memiliki cakupan dan ragam yang luas, serta terus dikembangkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai kondisi ekonomi yang berjalan.***