SERAYUNEWS – Pierre Gruno tetap tersenyum, meski terancam hukuman lima tahun penjara. Dia bahkan mengacungkan dua jempolnya, saat konferensi pers di depan awak media.
Pierre Gruno mengenakan baju tahanan berwarna khas oranye, tangannya pun terborgol. Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pria bernama Giri D Budisetiawan, jadi korban penganiayaannya di bar kawasan Cilandak. Aktor senior tersebut, terancam hukuman lima tahun penjara.
Di lansir pada laman Polda Metro Jaya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre di sangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Irwandhy Idrus, Sabtu (15/7/2023).
Irwandhy menjelaskan, bahwa pihaknya telah mempunyai bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre. Di antaranya adalah rekaman CCTV lokasi kejadian dan pakaian korban saat itu.
“Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana. Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Aktor senior yang pernah membintangi film The Raid, Pierre Gruno, di laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan. Laporan polisi tersebut, di terima per tanggal 1 Juli 2023 lalu.
Selanjutnya, Pierre Gruno akan di lakukan masa penahanan selama 20 hari ke depan semenjak di tetapkan untuk proses lebih lanjut.***