SERAYUNEWS-Penggunaan media sosial (medsos) tidak hanya untuk meningkatkan jejaring sosial. Bahkan dunia maya untuk transaksi narkoba secara online. Hal ini terbukti saat Satnarkoba Polres Banjarnegara membekuk lima pemuda yang melakukan jual beli narkoba secara online melalui medsos dalam dua bulan terakhir.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Damar Iskandar mengatakan, dalam dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, baik sabu, ganja, hingga tembakau sintetis berbagai jenis. Ironisnya, mereka melakukan jual beli narkoba secara terang-terangan melalui jejaring medsos.
Bahkan dia menawarkan barang haram pada dua akun instagram dalam dua akun berbeda. “Jadi pemesanan melalui aku instagram dan diarahkan pada akun miliknya, setelah itu mereka bertransaksi. Sedangkan sistem pembayaran melalui barcode atau qris. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya. Sebab, penjualan narkoba secara online ini kami perkirakan marak di Banjarnegara,” kata AKP Damar saat melakukan konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, lima tersangka yang berhasil polisi amankan adalah AD (28) warga Desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas. Lalu, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan, Kebumen. Kemudian, dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.
“Mereka ini semua pengedar, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Solo dan Purwokerto dan siap edarkan. Bahkan satu dari lima tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Dari tangan para tersangka, Satnarkoba Banjarnegara berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan alat penghisap sabu serta sarana para pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, mereka kena pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.