SERAYUNEWS – Gestun atau gesek tunai adalah praktik penyalahgunaan produk kredit, termasuk kartu kredit dan layanan paylater, untuk dicairkan menjadi uang tunai.
Lantas, apa bahaya gestun Shopee Paylater?
Umumnya, gestun terjadi melalui pihak ketiga, seperti toko atau jasa yang menawarkan pencairan dana dengan biaya tambahan.
Meskipun tampak menguntungkan, gestun sebenarnya berisiko besar, baik dari segi keuangan maupun hukum. Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan bahaya dari aktivitas tersebut.
Gestun melanggar hukum karena berkaitan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa kasus, layanan gestun dapat masuk dalam kategori penipuan atau pelanggaran hukum terkait penggunaan kartu kredit dan paylater.
Menurut Pasal 378 KUHP, penipuan dapat terkena hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, dalam beberapa kasus, penyalahgunaan kartu kredit atau transaksi keuangan ilegal juga dapat terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perbankan.
1. Termasuk Aktivitas Ilegal
Gestun merupakan tindakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari platform penyedia layanan kredit, seperti Shopee, Tokopedia, atau layanan paylater lain.
Pada dasarnya, limit kredit dari penyedia hanya boleh dia gunakan untuk pembelian barang atau jasa di dalam platform tersebut.
jadi, bukan untuk dia cairkan menjadi uang tunai. Oleh karena itu, praktik gestun melanggar ketentuan.
2. Bunga dan Biaya Tinggi
Salah satu risiko utama gestun adalah tingginya bunga dan biaya tambahan dari pihak ketiga yang menawarkan jasa ini.
Biasanya, mereka menetapkan biaya administrasi yang cukup besar, mulai dari 5% hingga 10% dari jumlah yang cair. Hal ini membuat total pengeluaran lebih besar daripada jumlah uang yang pengguna terima.
3. Penyalahgunaan Produk Kredit
Gestun sering kali menyebabkan pengguna terjebak dalam lingkaran utang. Uang tunai dari gestun tidak memiliki manfaat investasi atau produktivitas.
Jadi, pengguna cenderung menghabiskan uang tersebut untuk konsumsi tanpa pertimbangan matang.
Akibatnya, mereka kesulitan membayar cicilan dan akhirnya terjerat utang yang lebih besar.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Banyak layanan gestun yang meminta informasi pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, kode OTP, dan data lainnya.
Jika informasi ini jatuh ke tangan yang salah, pengguna bisa menjadi korban pencurian identitas, penyalahgunaan data, atau bahkan penipuan.
Kesimpulan
Meskipun gestun tampak sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai, risikonya sangat besar, baik dari segi keuangan maupun hukum.
Tingginya biaya, potensi penyalahgunaan data, hingga ancaman jeratan hukum membuat gestun bukanlah pilihan yang bijak.
Sebagai alternatif, lebih baik memanfaatkan layanan pinjaman resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman dan terjamin.***(Umi Uswatun Hasanah)