
CILACAP, SERAYUNEWS – Penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang awalnya ditangani Polsek Kesugihan membuka dugaan praktik jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengembangan penyidikan tersebut, Polresta Cilacap berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan penipuan dan penggelapan yang diterima Polsek Kesugihan.
“Untuk ungkap kasus curanmor, pintu masuknya berawal dari ungkap kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan,” kata Kombes Yovan saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (21/7/2026).
Kasus bermula pada 2 Juli 2025 ketika korban berinisial SE melaporkan sepeda motornya dibawa oleh seorang pria berinisial AS.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan AS di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Setelah diamankan, polisi mengembangkan pemeriksaan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dipindahtangankan kepada seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Banyumas.
Petugas kemudian mendatangi rumah S. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor yang selanjutnya diperiksa satu per satu.
“Didapati ada sembilan unit kendaraan bermotor di rumah saudara S. Setelah dicek satu per satu, ternyata salah satu motor yang ada di lokasi merupakan kendaraan yang dilaporkan dalam kasus curanmor di Polresta Cilacap,” ujar Yovan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu unit sepeda motor merupakan barang bukti dari kasus curanmor yang sebelumnya telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cilacap.
Sementara itu, delapan unit sepeda motor lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk menelusuri kemungkinan kendaraan-kendaraan tersebut juga berasal dari tindak pidana.
Penyidik masih mengidentifikasi kepemilikan serta riwayat setiap kendaraan sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama dan S yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Dari kasus yang kami tangani, ada dua perkara terhadap saudara AS. Yang pertama terkait tipu gelapnya, kami sangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 489, yaitu penipuan dan/atau penggelapan,” ujar Yovan.
Kapolresta menjelaskan, untuk dugaan penipuan, AS terancam hukuman penjara paling lama empat tahun, sedangkan untuk dugaan penggelapan ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Selain itu, dalam perkara curanmor, AS juga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka S dijerat Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Termasuk saudara S selaku penadah dari hasil kejahatan tersebut, kita juga sangkakan Pasal 591 dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun,” katanya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Cilacap. Polisi memastikan satu unit sepeda motor yang telah teridentifikasi sebagai milik korban akan segera dikembalikan, sementara penyelidikan terhadap delapan kendaraan lainnya masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.