
CILACAP, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. Kali ini, dua pria berinisial DI (31) dan DP (31) ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Jeruklegi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka secara tertangkap tangan beserta barang bukti narkotika.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram,” ujar Galih, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu melalui seorang perantara. Barang haram tersebut disebut dibeli dengan harga Rp550 ribu sebelum akhirnya berada di tangan para tersangka.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Menurut Galih, penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Cilacap.
“Kami akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Saat ini, DI dan DP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.