
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengelola harian pangkalan LPG untuk memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menyambungkan tabung LPG warna hijau ukuran 3 kilogram ke tabung LPG warna pink ukuran 12 kilogram atau 5,5 kilogram. Mereka menggunakan alat suntik gas rakitan besi, setelah sebelumnya melepas segel resmi berwarna merah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (21/7/2026).
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan agen maupun pemilik pangkalan yang masih merupakan kakak ipar tersangka.
Menurut polisi, tersangka mulai mempelajari teknik pengoplosan melalui video yang beredar di media sosial sejak Januari 2026.
Berbekal modal sekitar Rp2 juta, tersangka membeli tabung kosong Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lalu merakit sendiri alat suntik gas berbahan besi untuk memindahkan isi LPG.
Agar memperoleh pasokan LPG subsidi lebih banyak, tersangka membeli tabung 3 kilogram dari sejumlah penjual gas keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.
Para penjual tersebut disebut tidak mengetahui tabung yang dijual akan digunakan untuk praktik ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan, proses pengoplosan dilakukan menggunakan alat suntik gas rakitan.
Pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi secara manual ke tabung Bright Gas. Setelah proses selesai, tabung didinginkan menggunakan es batu untuk membantu menstabilkan tekanan gas sebelum ditimbang agar sesuai berat standar.
Agar tampak seperti produk resmi, tersangka kemudian memasang segel plastik palsu pada setiap tabung hasil oplosan.
“Dalam satu kali proses, tersangka mampu mengoplos 40 hingga 60 tabung LPG subsidi menjadi sekitar 10 sampai 15 tabung LPG ukuran 12 kilogram,” kata Petrus.
Hasil oplosan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga:
Setiap tabung yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk ukuran 12 kilogram dan Rp70 ribu untuk ukuran 5,5 kilogram.
“Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah,” tambahnya.
Selain merugikan negara karena menyalahgunakan LPG subsidi, praktik tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Sebab proses pemindahan gas, menggunakan peralatan rakitan yang tidak memenuhi standar keselamatan migas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aris Irmi, mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, praktik pengoplosan tidak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan barang subsidi, tetapi juga mengganggu distribusi LPG kepada masyarakat yang benar-benar berhak serta membahayakan keselamatan.
“Praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara, mengganggu ketersediaan LPG bagi masyarakat yang berhak. Selain itu sekaligus membahayakan keselamatan, karena proses pemindahan gas tidak memenuhi standar,” katanya.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu per tabung di Jawa Tengah.
Sementara itu, pengguna Bright Gas diminta memastikan keaslian produk dengan memeriksa QR Code yang tertera pada tabung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Selamet Selatan, Saptono Purwo Pranggoro, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung di pangkalan,” terang Saptono.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga bertugas mengusulkan alokasi kuota LPG subsidi setiap tahun. Ini berdasarkan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota, sebelum diajukan kepada Kementerian ESDM.
“Kemudian kita juga mempunyai tugas untuk menetapkan alokasi kuota LPG tabung 3 kilogram setiap akhir tahun untuk tahun berikutnya. Usulan dari masing-masing Kabupaten, kita sampaikan kepada Kementerian ESDM di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.
Saptono menegaskan keberadaan pangkalan resmi menjadi bagian dari sistem pemerintah untuk memastikan LPG subsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Ini bukan dagangan seperti biasa, ini barang penting dan juga merupakan barang subsidi sehingga diatur oleh pemerintah,” pungkasnya.