
SERAYUNEWS — Modus peredaran sabu dengan sistem tempel kembali terungkap di Banyumas. Seorang pria berinisial JW alias Kuat (51), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
JW ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka. Dari hasil pengembangan, ditemukan total lima paket sabu dengan berat netto keseluruhan 0,6870 gram,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip transparan, gulungan double tape, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan ponsel milik tersangka, penyidik menemukan percakapan dan foto lokasi yang diduga digunakan sebagai titik penyimpanan sabu dengan metode tempel.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CH yang saat ini masih dalam penyelidikan. Modusnya dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Banyumas untuk kemudian diedarkan,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menemukan empat paket sabu lain yang telah ditempatkan di beberapa lokasi berbeda.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Petrus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekannya.