Purbalingga, serayunews.com
Pada Agustus 2022 silam, terungkap kasus asusila oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Purbalingga. Korbannya tidak lain merupakan siswa di sekolahnya.
Tersangka TS (51), terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Sidang dengan ketua Majelis Hakim, Ayun Kristianto, dengan hakim anggota Nikentari dan MH Crimson.
Majelis Hakim memvonis TS dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 72 UU RI No 35, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 Perlindungan Anak.
Vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga yang menuntutnya penjara 15 tahun.
Baca juga: [insert page=’bejat-kepala-sekolah-di-purbalingga-ini-selama-tiga-tahun-cabuli-murid-laki-lakinya’ display=’link’ inline]
“Adapun dari hasil putusan tersebut, JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, Rabu (18/01/2023).
Atas putusan itu, pengacara terdakwa, Pahotma Butar Butar, meminta agar kliennya dibebaskan. Karena dalam persidangan, ada unsur yang tidak terbukti sesuai pasal dakwaan.
Kasus dugaan asusila ini terungkap pada Agustus 2022 silam. Terdakwa saat itu masih berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala MI, di salah satu kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
Aksi asusila kepada mantan murid laki-lakinya yang saat ini duduk di bangku SMP. Aksinya sudah berlangsung selama tiga tahun, sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian.