Cilacap, serayunews.com
Menanggapi vonis tersebut, ketua tim kuasa hukum terdakwa MAYH yakni Noferintis Tafonao SH mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim terhadap kliennya tersebut. Kliennya juga tidak akan mengajukan banding atau pertimbangan pemeriksaan ulang, terhadap putusan pengadilan.
“Karena dalam sidang putusan kemarin, terdakwa tidak meminta banding sehingga kami (kuasa hukumnya, red), menerima dan mengikuti itu. Dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan majelis hakim,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (21/4/2022).
Advokad yang akrab disapa Rintis ini menjelaskan, kliennya tersebut sebelumya dituntut sebelas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan, yakni sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Saat pembacaan pledoi kemarin, kami sampaikan beberapa hal yang dapat meringankan, seperti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil dan orang tua lanjut usia. Serta terdakwa pernah memeriksakan gangguan kesehatan mental di rumah sakit,” tuturnya.
Menurutnya, dalam sidang putusan kemarin terdakwa juga mengakui bahwa apa yang dilakukan merupakan salah. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, baik di hadapan majelis hakim maupun penasehat hukum. Sebelumnya, terdakwa juga telah meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.
“Dengan begitu proses peradilan terdakwa MAYH telah dinyatakan selesai. Namun menurut kami vonis tersebut masih terlalu berat. Karena terdakwa melakukan pelecehan seksual tidak sampai ke hubungan badan,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan adanya isu yang berkembang terkait kasus yang ditanganinya. Dimana pada saat agenda pembuktian, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak seperti apa yang dibayangkan oleh publik.