CILACAP-Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Cilacap kota, akhirnya berhasil diringkus. Kasus itu terungkap setelah aksi para pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV Warung Internet (Warnet) yang berada di depan Plasa Borobudur Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP, Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH menjelaskan, dua pelaku dan 5 yaitu TG (25) warga jalan Nusa Indah Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan serta DTP (22) ,warga, jalan Cibereum Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap. Lima kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan juga turut diamankan dari tangan pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Minggu (6/11/2016) setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari korban,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Penangkapan pelaku, kata dia, bermula dari laporan korban yaitu
Wisnu dan Handika. Saat itu, kedua korban pada Minggu (6/11/2016) sore sekitar pukul 05.30 wib memarkir sepeda motor di salah satu warnet di jalan RE Martadinata Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Saat keduanya keluar dari warnet, rumah kunci sepeda motornya dalam keadaan dirusak. Setelah di lihat dari rekaman CCTV yang terpasang di warnet, ternyata benar bahwa seped motor Yamah Mio dan Suzuki FU milik mereka berusaha di rusak oleh pelaku namun tidak berhasil.
“Setelah mendapat laporan petugas segera mendatangi tkp, mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari bebarapa saksi,” ungkapnya.
Dari hasil rekaman CCTV, kata dia, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang mencoba melakukan percobaan pencurian sepeda motor dan berhasil menangkap dirumahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku kerap beraksi mencari sasaran dengan berboncengan mengendarai sepeda motor berputar keliling kota. Sasaranya, yaiut sepeda motor yang diparkir tidak diawasi oleh pemiliknya atau tidak ada tukang parkir. Apabila keadaan dirasa aman, pelaku kemudian mengambil alat yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku menggunakan obeng untuk membuka paksa lubang kunci kontak sepeda motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(adi)