Purbalingga, serayunews.com
Apapun dalihnya, praktik pungli tetap tak boleh. Apalagi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN), karena sangat bertentangan dengan integritasnya. Maka dari itu, persoalan ini terus mendapat perhatian Pemkab Purbalingga.
“Masih proses, sudah kami panggil di Kecamatan, lurah dan seluruh jajarannya. Kami konfirmasi dan kami mintai keterangan,” kata Sekda Purbalingga, Herny Sulasti, di Pendopo Dipokusumo, Jumat (24/03/2023) sore lalu.
Sementara ini, belum ada kesimpulan hasilnya karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, dilihat kebenaran persoalannya dan juga skala kasusnya. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Baca juga:[insert page=’soal-dugaan-pungli-sekda-purbalingga-bakal-periksa-lurah-penambongan’ display=’link’ inline]
“Setelah informasi lengkap, nantikan kita ketahui ringan, sedang, atau berat. Nah kalau masih tergolong ringan, kita selesaikan di Kecamatan. Tapi kalau sudah sedang atau berat, nanti pimpinan daerah,” katanya.
Namun demikian, dia menegaskan bakal tetap memproses persoalan tersebut. Sebab, hal itu bisa mencoreng integritas ASN dan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli oleh pihak kelurahan Penambongan di Purbalingga. Hal itu mencuat, setelah ada warga yang mengadu ke DPRD Purbalingga. Kemudian atas aduan itu, Wakil Ketua DPRD sidak ke kantor kelurahan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono, melakukan sidak ke kantor Kelurahan Penambongan, Rabu (20/02/2022) silam. Dia mendatangi kantor tersebut, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya dugaan praktik pungli oleh pihak kelurahan.
Baca juga: [insert page=’disidak-pimpinan-dprd-purbalingga-karena-ada-dugaan-pungli-di-kantor-kelurahan-begini-jawaban-lurah-panembongan’ display=’link’ inline]
Politisi Gerindra ini menjelaskan, salah satu warga yang kena pungli, adalah Eka Yuli Purnomo, warga Penambongan yang sedang mengurus balik nama sertifikat tanah melalui notaris.
Dugaan pungli oleh pihak kelurahan, saat notaris datang ke Kelurahan Penambongan untuk meminta tanda tangan. Dia diminta biaya administrasi, sebesar Rp800 ribu untuk urusan tersebut.
Lurah Penambongan, Endaryati Wahyuningrum, membantah praktik pungli di kantornya.