SERAYUNEWS – Beredar berbagai informasi terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) Purbalingga terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Semula, pelantikan akan berlangsung pada 10 Februari 2025. Namun belakangan muncul kabar, bahwa pelantikan dijadwalkan bulan Maret 2025.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Zamaahsari Ramsah, Sabtu (4/1/2025), menyatakan bahwa penentuan jadwal pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
“KPU hanya bertanggung jawab pada tahapan Pilkada hingga penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Menurut Zamaahsari, mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa sengketa akan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati, wabup, wali kota, dan wawali pada 10 Februari 2025.
Namun, Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa salinan putusan sengketa hasil pemilu, akan tersampaikan kepada pemohon antara 7 hingga 13 Maret 2025. Hal ini berpotensi memundurkan jadwal pelantikan.
“Kami belum menerima surat resmi atau tembusan terkait pelantikan pada Maret 2025. KPU Purbalingga masih berpegang pada informasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.
Dalam rapat pleno terbuka pada 2 Desember 2024, KPU Purbalingga menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, H. Fahrni Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani, S.E., M.M. (Fahmi-Dimas), unggul dengan perolehan 342.913 suara sah, mengalahkan pasangan nomor urut 1, Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M.M. dan H. Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), yang memperoleh 214.932 suara sah.
Dengan demikian, pasangan Fahmi-Dimas jadi pemenang Pilkada Purbalingga 2024 berdasarkan Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024.