SERAYUNEWS -Tim hukum Paslon Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) mendatangi Kantor Bawaslu Purbalingga. Langkah itu untuk menanyakan penanganan pelaporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Tim Hukum Tiwi-Hendra, Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (11/10/2024) mengatakan, pihaknya melaporkan perusakan APK dan adanya pemasangan APK yang tidak memenuhi ketentuan.
“Namun kami mendapatkan balasan dari Bawaslu bahwa laporan tersebut, belum memenuhi syarat formal material. Makanya kami datang, salah satunya untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga meminta agar Bawaslu bisa sigap, menyikapi berbagai persoalan di masa kampanye. Termasuk perusakan APK dan juga pemasangan APK yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau Bawaslu tidak bersikap dan menindaklanjuti, kami khawatir akan timbul gesekan di bawah antara pendukung masing-masing Paslon,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad membantah jika ada anggapan pihaknya tidak menyikapi adanya laporan. Termasuk adanya perusakan APK dan pemasangan APK tidak memenuhi ketentuan.
Terkait laporan dari tim hukum Tiwi-Hendra, pihaknya meminta agar dilengkapi.
“Tujuannya agar secara formal material lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya -Tim hukum Tiwi-Hendra melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Laporan tersebut tersampaikan kepada Bawaslu Purbalingga.
Pengaduan tersebut sudah diterima Bawaslu Purbalingga, melalui tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024.
“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di 8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari,” imbuh Endang.