Berdasarkan infomasi yang dihimpun Serayunews.com, barang bukti yang disita sebanyak 44 box berisi pil PCC dari rumah yang digunakan sebagai pabrik dan gudang di Jalan Patimura 1 Desa buntu RT 2 RW 4 Kecamatan Kroya. Dari penggrebekan itu, lima orang diamankan diantanranya berinisial SET (55), YHN (30), ERK (27), dan DAN (27) warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Kepala BNNK Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (26/11/2019) membenarkan hal tersebut. Lima orang yang diamankan kemudian dibawa ke TKP lain yang digunakan sebagai pabrik PCC di Tasikmalaya. Penggerebekan juga dilakukan di Kebumen. Tepatnya, di RM. Gubug Mangking Putra Gombong, Jl Yos Sudarso KM 07, Desa Kretek, Gombong, Kebumen.
“Untuk yang di Cilacap itu TKP II, tepatnya di Jl Patimura 1, Buntu, Kroya, Cilacap. ” jelasnya.
Terpisah, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak sekitar 1,5 juta pil PCC dari beberpa tempat berbeda. Di Tasikmalaya, para pelaku menyamarkan kegiatan produksi pil PCC dengan pembuatan Sumpit. Sedangkan sejumlah alat produksi obat obatan itu berada di dalam ruangan tersembunyi.
“Selain itu disita barang bukti berupa peralatan laboratorium, mesin cetak/pill press, bahan-bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat, dan pil PCC siap edar sekitar 1,5 juta butir,” ungkapnya.