
SERAYUNEWS – Kasus Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, terus bergulir dan membuka dugaan praktik ilegal di internal pemerintahan desa.
Terbaru, dua oknum perangkat desa berinisial JRL dan ES dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat yang diduga telah berlangsung sejak era 1990-an.
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.
Laporan resmi telah teregistrasi di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan tindakan melawan hukum tersebut memiliki rentang waktu sangat panjang, yakni dari 1999 hingga 2023.
Selama hampir seperempat abad, JRL dan ES diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan serangkaian perbuatan pidana.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga dilakukan secara berlanjut selama 24 tahun,” kata Djoko Susanto, Selasa petang.
Kasus ini dinilai menjadi bagian lanjutan dari polemik pemecatan perangkat desa yang sebelumnya mencuat di ruang publik.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), meliputi:
Berkas laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, SH MH, selaku Perwira Siaga I Bareskrim Polri. Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung proses penyelidikan.
Tim penyidik saat ini mulai mendalami perkara guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Pihak pelapor berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Desa Klapagading Kulon, mengingat dugaan kerugian telah berlangsung lintas periode pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditayangkan, ES selaku salah satu terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media juga belum memperoleh respons.