SERAYUNEWS-Pemerintah mewacanakan mengubah jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rencananya perhelatan yang akan berlangsung bulan November 2024 akan maju di bulan September 2024.
Menanggapi rencana perubahan jadwal Pilkada 2024 tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Zamaahzari mengatakan secara prinsip pihaknya akan mengamankan dan mengikuti kebijakan KPU Pusat.
“Memang ada wacana untuk pengajuan jadwal Pilkada tahun 2024. Kami tentu menunggu regulasi resmi,” katanya ditemui di sela-sela Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) jelang Pemilu 2024, di Alun-alun Purbalingga, Senin (25/9/2023).
Wacana juga mengemuka bahwa pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pada September depan untuk mengubah jadwal Pilkada 2024. Dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.
Sementara, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan Pemkab Purbalingga mengalokasikan anggaran sebesar Rp42,82 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Alokasi anggaran tersebut masuk di APBD tahun 2023 dan 2024.
“Terkait Pilkada tahun 2024 dapat kami sampaikan bahwa kebutuhan anggaran sebesar Rp42,82 miliar. Masing-masing terdiri dari anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp32 miliar, Bawaslu Rp7,14 miliar serta pengamanan dan dukungan desk Pilkada sebesar Rp3,68 miliar,” katanya.
Dia menyampaikan pula bahwa dari total anggaran tersebut, telah tersedia dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp17,5 miliar. Sedangkan kekurangannya Rp25,32 miliar telah pemkab anggarkan dalam Rancangan APBD tahun 2024. “Kewajiban Pemkab untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.