SERAYUNEWS-Terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelatikan kades terpilih, sejumlah kades terpilih di Banjarnegara melakukan audiensi dengan DPRD Banjarnegara, Selasa (7/1/2025).
Audiensi dilakukan untuk menemukan titik terang putusan MK yang berkaitan dengan pelantikan kades terpilih tertuang dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK ang menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara Hendro Cahyono mengatakan, setelah adanya putusan MK pada 3 Januari2025, maka pemerintah Kabupaten Banjarnegara langsung melakukan langkah cepat.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah melakukan konsultasi terhadap Kemendagri melalui gubernur. Pasalnya, ada beberapa hal yang berkaitan dengan putusan MK tersebut, termasuk terkait masa jabatan kades yang diperpanjang 2 tahun.
“Pada dasarnya, kami siap melaksanakan putusan MK tersebut, namun kami harus melakukan konsultasi terlebih dahulu. Sebab, ada perbedaan dasar dalam pelaksanaan Pilkades di Banjarnegara dan Konawe. Namun pada intinya kami siap menjalankan putusan tersebut, namun kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagi,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Banjarnegara Isnan mengatakan, adanya audiensi ini dilakukan karena adanya masukan dari berbagai pihak terkait dengan putusan MK ini. Sehingga, pihaknya mengundang kades terpilih dan kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, namun hanya Kades terpilih yang hadir.
“Sebenarnya kami mengundang berbagia pihak, termasuk kades yang mendapatkan perpanjangan,” katanya.
Menurutnya, putusan MK dilakukan hasil uji materi dari Kabupaten Konawe, memang ada perbedaan kasus dengan Banjarnegara. “Putusan MK sendiri tidak mengakomodir semua yang diajukan, khususnya tetang perpanjangan masa jabatan Kades yang berakhir pada Nopember 2023 dan Januari 2024,” katanya.
Meski begitu, setelah adanya putusan MK tersebut, DPRD mendorong pemerintah bisa segera melakukan proses sesuai dengan amanah dari putusan MK tersebut. Namun, juga harus melakukan kajian dan pertimbangan hukum yang pasti. Apalagi perpanjangan Kades di Banjarnegara ini juga sesuai dengan Undang-undang.
Sementara itu, perwakilan kades terpilih Zuhri Ahmad mengatakan. Putusan MK adalah final dan harus dilaksanakan, untuk itu dirinya bersama dengan ara Kades terpilih di Banjarnegara meminta pemerintah segera melaksanakan amanah tersebut.
“Ini adalah amanah konstitusi, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan, terlebih kita semua sudah sah dan menerima Surat Keputusan,” katanya.
Meski begitu, dia bersama dengan kades terpilih tetap akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan, termasuk menunggu hasil alasan surat dari Kabupaten Banjarnegara yang dilayangkan ke Kemendagri.
“Kita tunggu hasilnya, semoga tidak terlalu lama, karena ini merupakan amanah konstitusi,” ujarnya.
Senada dengan Dian Eka Winartiningsih mengatakan bahwa putusan ini seperti angin segar, semoga ini menjadi kenyataan dan tidak hanya angin saja, masalah pelantikan memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah. “Kita tunggu saja, semoga secepatnya dilakukan pelantikan, Kades terpilih hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Wakil ketua DPRD Banjarnegara Agus Junaidi mengatakan, putusan MK ini memang harus dilaksanakan, tetapi karena dalam bernegara ada aturan perundangan, maka pemerintah daerah melakukan konsultasi pada pemerintah di atasnya.
“Kita hanya pelaksana, karena kita bernegara maka ada proses, pada intinya kita semua mendukung putusan MK. Memang putusan MK ini juga harus ada konsekwensi dari sebuah produk hukum, sehingga kita tetap harus melalui prosedural dan sesuai dengan tatanan pemerintahan,” katanya.
Seperti diketahui mulanya jabatan kelapa desa adalah enam tahun. Kemudian pada UU 3/2024 ditetapkan jika jabatan kepala desa adalah delapan tahun. Perubahan aturan itu berpengaruh pada dinamika di desa.
Pada pasal 118 huru e UU 3/2024 menyebutkan bahwa “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Dengan begitu, kepala desa yang sudah menjabat enam tahun dan masa jabatan terakhir adalah Februari atau setelahnya, maka otomatis menggunakan aturan baru alias masa jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi 8 tahun.
Persoalan di Kabupaten Konawe menjadi mencuat karena pemilihan kepala daerah terjadi pada September 2023 alias belum ada UU perubahan masa jabatan kades. Pilkades di Konawe mengacu pada UU lama. Namun, mereka yang terpilih pada Pilkades itu tak langsung dilantik, tapi diundur sampai dua tahun setelahnya alias malah mengikuti aturan baru. Itulah yang menjadi dasar para kades maju ke MK.
MK pun memutuskan Pilkades yang pelaksanaannya berdasarkan UU lama, maka mereka yang terpilih harus segera dilantik.
Di sisi lain, Banjarnegara sendiri pemilihan kepala desa serentak pada Maret 2024. Berdalih putusan MK, para kades yang terpilih kala itu, kini meminta segera dilantik.