SERAYUNEWS-Pemerintah membuat perubahan terkait usia pensiun pekerja di Indonesia. Perubahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan yang diketok tahun 2015 itu, memang ada klausul perubahan usia pensiun. Mulanya dalam pasal 15 peraturan itu, usia pensiun pekerja adalah 56 tahun. Kemudian usia pensiun itu akan berubah atau bertambah seiring perubahan tahun.
Ditetapkan bahwa pada 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk tiap tiga tahun. Maka berdasarkan peraturan itu, pada 2022, usia pensiun adalah 58 tahun. Lalu, tiga tahun setelahnya atau tahun ini yakni 2025, usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun.
Usia pensiun tersebut untuk memanfaatkan program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Maka seorang pekerja akan mendapatkan manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan ketika berusia 59 tahun.
Usia pensiun ini akan kembali bertambah setahun tiap tiga tahun. Aturan tersebut akan mentok di angka 65 tahun atau pada 18 tahun yang akan datang alias tahun 2044.
Namun, keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sebagian pekerja menyambut baik kebijakan ini karena memberi peluang untuk meningkatkan pendapatan mereka sebelum memasuki masa pensiun. Selain itu, perusahaan juga memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian para pekerja senior dalam pengelolaan operasional.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait peluang kerja bagi generasi muda. Dengan perpanjangan usia pensiun, rotasi tenaga kerja bisa menjadi lebih lambat, yang berpotensi menurunkan tingkat perekrutan baru di beberapa sektor.