Purbalingga, serayunews.com
“Kami dari fraksi PDIP sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda ini. Pasalnya keberadaannya bisa menjadi payung hukum untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar di Kabupaten Purbalingga,” kata juru bicara FPDIP Uswatun Khasanah, saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Dia juga menyampaikan agar pembahasan Raperda tersebut juga melibatkan stakeholder bidang pendidikan. Harapannya, keberadaan Perda tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Purbalingga.
“Termasuk bagaimana mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Baca juga: [insert page=’cegah-pungutan-di-sekolah-bupati-purbalingga-serahkan-raperda-pengelolaan-dan-penyelenggaraan-pendidikan-ke-dprd’ display=’link’ inline]
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Ahmad Sabani dalam pandangan umum fraksi memberikan penyampaiannya. Dia mengatakan, dua hal yang perlu perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut. Dua hal itu adalah muatan lokal dalam pendidikan di Kabupaten Purbalingga dan penyediaan anggaran pendidikan.
“Ini perlu untuk mendukung peningkatan IPM di Kabupaten Purbalingga,” tandasnya.
Lima fraksi lainnya mengungkapkan hal senada. Lima fraksi itu masing-masing Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Amanat Nasional (FAN), dan Fraksi Gabungan. Selain Raperda tersebut juga terdapat dua Raperda lain yang juga akan ada pembahasan di DPRD. Masing-masing Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Baca juga: [insert page=’terkait-dugaan-pungli-lurah-penambongan-purbalingga-dan-jajarannya-akhirnya-diperiksa’ display=’link’ inline]
Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin memimpin rapat paripurna tersebut. Hadir juga di rapat paripurna itu Wabup Sudono. Selanjutnya Bupati Purbalingga akan menyampaikan jawaban terkait pandangan umum fraksi terkait Raperda tersebut, pada rapat paripurna Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (27/3/2023). Keberadaan peraturan tersebut harapannya bisa menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Purbalingga, termasuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.