SERAYUNEWS – Seorang pembeli perumahan Sapphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, menunjuk pengacara Djoko Susanto SH sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan pihak pengembang. Langkah ini diambil karena ia merasa tidak ada kemajuan yang signifikan dalam penyelesaian sengketa perumahan yang berlokasi di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas ini.
Hendy telah melaporkan kasusnya ke Polresta Banyumas sejak 12 Maret 2025, namun hingga kini ia merasa belum ada respons yang jelas dari aparat penegak hukum. Ia pun mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/08/2025) malam.
“Saya melihat sampai hari ini belum ada ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal kasus ini sederhana, buktinya sudah lengkap, dan sudah saya tunjukkan. Tapi kenapa saya tidak juga mendapat keadilan? Melalui Pak Djoko sebagai kuasa hukum, saya mohon bantuan untuk mencari kepastian hukum. Kami sebagai warga negara harusnya sama di mata hukum,” kata Hendy.
Permasalahan yang dialami Hendy terkait dugaan pelanggaran hukum dan sengketa lahan di Perumahan Sapphire Mansion. Oleh karena itu, ia secara resmi meminta pendampingan hukum dari Djoko Susanto melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Djoko Susanto, kuasa hukum Hendy, menegaskan bahwa kasus ini merupakan rangkaian masalah yang saling terkait, baik dari aspek perdata maupun pidana.
“Kami menerima Hendy Wahyu Saputra di klinik hukum karena beliau sedang berjuang mencari keadilan dan perlindungan hukum. Permasalahan yang beliau hadapi berkaitan erat dengan sengketa perumahan dan pertanahan yang kompleks, dan kami menduga ada keterkaitan dengan sejumlah pihak. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga-lembaga terkait seperti KPK, untuk meningkatkan progres penyelesaian kasus ini demi mewujudkan kepastian hukum,” jelas Djoko.
Djoko juga berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum di berbagai tingkatan, dari Polresta Banyumas hingga Mabes Polri, demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Polemik ini menggambarkan kesulitan yang kerap dihadapi warga sipil dalam mencari keadilan, terutama saat berhadapan dengan kasus yang melibatkan kepentingan besar. Dengan adanya Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan transparan.