Purwokerto, serayunews.com
“Seminggu lalu sudah ada gelar perkara. Kemudian naik ke penetapan tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Senin (17/5).
Berry menambahkan untuk pemeriksaan tersangka baru dilakukan pada hari ini. Namun, untuk penahanan masih belum dilakukan.
“Kita lihat nanti ya, saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi,” kata dia.
Atas kasus tersebut, Subroto dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sudah ada lebih dari 17 saksi yang kami periksa, dan ada beberapa alat bukti serta barang bukti yang kami amankan,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen dimana dirinya merasa diperas oleh Subroto, hingga akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian terungkap ada empat Kades lainnya yang diduga ikut diperas hingga dari kelima Kades tersebut mengalami kerugian Rp 375 juta.