SERAYUNEWS– Seorang ibu muda berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya ke warga Demak, Jawa Tengah. Dia mengaku menyesal menjual anak laki-laki keempatnya, yang masih berusia 14 hari, lantaran terlilit utang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kejadian berawal dari situasi seorang ibu yang terlilit utang lewat jejaring Facebook. Dia kemudian tega menjual anaknya seharga Rp30 juta, dan pada akhirnya menyesal dengan perbuatanya.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, tersangka asal Bekasi berinisial HI (29). Transaksi penyerahan anak tersebut berlangsung di hotel daerah Tugu pada hari Selasa (11/7/2023) lalu. Sedangkan perempuan berinisial AP (39), warga Demak, merupakan pihak pembeli anak tersebut.
Dia mengaku ingin mengadopsi anak laki-laki yang dia ketahui dari Jejaring Facebook. “Mohon Maaf sebelumnya, sebenernya saya hanya ingin punyak anak karena saya belum memiliki momongan, maka alasan saya ingin mengadopsi anak itu berdasarkan rasa iba,” ujar AP kepada awak media.
Selama di Semarang, tersangka HI selalu dihubungi oleh suaminya yang berada di Bekasi. Karena dalam kasus ini, memang suami tidak mengetahui keberadaan tersangka HI. Pihak suami ingin meminta kabar dan kondisi tentang anak keempatnya tersebut.
Tersangka HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi. “Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata AP sudah memblokir nomornya,” jelasnya.
Merasa tidak bisa memantau putra keempatnya, HI dan suaminya kemudian melaporkan kejadian ke Polrestabes Semarang. Ibu muda itu pun mengakui perbuatanya kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan putra keempat HI di Mranggen kediaman AP,” terang AKBP Wiwit Ari Wibisono dikutip serayunews.com dari laman Tribratanews Jateng, Rabu (26/7/2023).
AKBP Wiwit menambahkan dalam kasus ini jika pasal awal adalah pasal 76 F Jo Pasal 83 UU perlindungan anak. Untuk sangkaan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi belum bisa kepolisian buktikan.
Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak. Untuk ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.