Banyumas, serayunews.com
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan menjelaskan, bahwa sidak tersebut setelah adanya suara dari masyarakat yang menyatakan bahwa aset pemda yang diklaim oleh perorangan, seperti di Jalan Baturraden Barat, Desa Karangmangu, Kecamataan Baturraden. Dimana ada sebidang tanah dengan bangunan yang terlihat mangkrak di lokasi tersebut.
“Kami melihat ke sini (lokasi tanah sengketa, red) dan ke balai desa juga tadi, melihat dokumen yang ada dari letter c dan lain-lain. Kami menganggap ini persoalan yang harus diselesaikan, komisi satu nanti yang menindaklanjut, sehingga hari ini kita lakukan tindak lanjutnya,” ujar dia kepada sejumlah awak media.
Budhi menambahkan, dari sidak tersebut, pihanya akan melakukan koordinasi dengan bagian pertanahan dan Pemda Banyuams terkait sertifikat tanah.
“Jadi nanti dilihat terbitnya mana dulu, dasarnya ngeklaim tanah ini dari mana, kita akan lihat dulu,” katanya.
Masih di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Sardi Susanto menjelaskan, ada lima lokasi yang menjadi sengketa, seperti di Karangmangu, Hotel Kristina, Kemuning, Aprilian serta Edelweis.
“Kita komisi satu menerapkan fungsi kontrol daripada tugas DPRD, kita sidak ke lokasi, melihat kondisi aslinya, letter C nya asal-usul tanah. Kita nanti menindaklanjuti bagian aset Pemda, kita tanyakan detailnya. Selain sini ada juga hotel Kristina, Aprilia, Edelweis dan Kemuning juga. Kalau Edelweis sertifikatnya sudah dikembalikan ke Pemda, Insyaallah itu sudah clear,” ujarnya.
Sedangkan untuk aset tanah di Karangmangu, dari pengecekannya luas mencapai 1.400 meter persegi, diman menurutnya dulu dibangun oleh Pemkab Banyumas untuk kebutuhan karyawan hotel yang sudah tidak bekerja, dan membuka usaha kuliner di lokasi tersebut.
Sementara itu menurut Kades Karangmangu, Sri Astuti pihaknya mengaku tidak tahu menahu tentang kepemilikan dua sertifikat tersebut. Dengan mengaku tidak mengetahui prosesnya seperti apa.
“Yang ada dicatatan kami berubah sendirinya. Karena kami hanya menerima dokumen letter C, ada 2004 sudah berubah nama, untuk yang pertama itu Irma Widiyanti, kemudian 2015 sudah berganti nama menjadi Pemda. Kalau sekarang di SPPT sudah nama Pemda,” katanya.