
SERAYUNEWS– Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyampaikan bahwa Sarno (46), warga Dukuh Brubahan RT 02 RW 07 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, yang menjadi pelaku penganiayaan hingga ayah kandungnya bernama Muhromi Dasmin (80), diduga mengidap skizofrenia kronis. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya riwayat medis bahwa pelaku sempat dirawat karena mengalami gangguan jiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di aula Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, Kasatreskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadir. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Purbalingga.
“Yang bersangkutan terindikasi gangguan jiwa skizofrenia kronis. Tim Penyidik tidak bisa menggali keterangan secara lengkap. Ketika ditanya umur dan identitas tidak bisa dijelaskan oleh tersangka,” kata Kapolres.
Oleh karena itu semalam polisi langsung melakukan koordinasi dan membawa tersangka untuk menjalani observasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas. Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. “Terutama terkait status kejiwaan pelaku,” tandas kapolres.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan yang dilakukan anak kepada ayah kandung kembali terjadi di Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Brubahan RT 02/RW 07 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja, Kamis (6/11/2025) siang.
Perbuatan keji itu dilakukan Sarno (46) kepada ayah kandungnya berinisial Muhromi Dasmin (80). Perbuatan itu dilakukan saat ayahnya sedang beristirahat di dapur. Pelaku memukul kepala ayahnya dengan balok kayu.
Setelah melakukan itu, pelaku lalu kabur ke ladang. Dia akhirnya berhasil ditangkap polisi dan warga. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Purbalingga. Menurut keterangan, pelaku memang dikenal memiliki gangguan kejiwaan.