Cilacap,serayunews.com – Gara gara tergiur uang 100 juta rupiah, seorang pekerja swasta asal Jakarta nekad menjadi kurir sabu. Namun, misi warga Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial MDK (38) ini digagalkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap. Dia ditangkap di Terminal Cilacap pada Senin (15/7/2019) lalu.
Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiono menjelaskan, penangkapan MDK (38) berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan a gerak-gerik tersangka. Setelah didatangi dan dilakukan penggledahan, terdapat barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Ada laporan bahwa ada seseorang yang mencurigakan di terminal, setelah melakukan pengecekan dan penggledahan ditemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok,” jelasnya dalam pers rilis di Kantor BNKK Cilacap Jumat (19/7/2019).
Menurut pengakuan MDK, Dia berangkat ke Cilacap karena dijanjikan investasi oleh warga Pengandaran Jawa Barat berinisial RR. MDK berkenalan dengan RR melalui media sosial Facebook. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan Whatsapp. RR mengaku memiliki uang dan akan memberikan pendanaan pada proyek. RR juga memperlihatkan uang di meja dan di ATM sampai Rp 41 miliar melalui panggilan video.
MDK mengaku akan diberi uang operasional sebesar Rp 100 juta oleh R, dengan syarat dia mengambil barang di tempat teman RR di Tebet. Tergiur dengan hal tersebut, dia pun mengiyakan permintaan dari RR.
“Dia kemudian mengambil paket sabu di tempat yang ditunjukan oleh R di Tebet. MDK bahkan membayar sabu tersebut dengan harga Rp 1 juta,” ungkapnya.
Diduga, tersangka merupakan kurir yang baru direkrut oleh pengedar narkoba. BNNK Cilacap masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan dua pasal, yakni Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun penjara.