SERAYUNEWS– Kasus inses yang menggemparkan Cilacap, di mana seorang ayah berinisial S (52) asal Kesugihan, tega menghamili anak kandungnya, SNB (20), akhirnya mengungkap motif pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap mengungkapkan bahwa S memanfaatkan kerentanan korban yang hidup bergantung padanya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, bahwa S telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap SNB sejak Desember 2024. Akibatnya, korban hamil dan baru saja melahirkan seorang bayi.
“Dari hasil pemeriksaan, ada unsur memanfaatkan kerentanan korban. Karena korban hidup sendiri dan bergantung kepada pelaku,” ujar Guntar dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Guntar mengatakan, korban diketahui tinggal bersama pelaku sejak kecil, setelah ibunya meninggal dunia saat korban masih balita. Mereka tinggal bertiga dalam satu rumah bersama kakek korban yang sudah lanjut usia. Kondisi ini dimanfaatkan oleh S untuk memenuhi hasrat seksualnya.
“Untuk memenuhi hasrat seksual pelaku, karena hidupnya tinggal bertiga dengan anaknya, sedangkan kakeknya sudah sepuh, akhirnya dilampiaskanlah kepada korban,” jelas Guntar.
Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya lebih dari dua kali. Korban sendiri mengakui telah disetubuhi oleh ayahnya, namun belum memberikan keterangan secara utuh karena diduga mengalami tekanan.
“Korban memang membenarkan bahwa dirinya disetubuhi oleh ayahnya. Tetapi mungkin karena ada tekanan-tekanan tertentu yang dialami oleh korban sehingga korban belum terbuka seutuhnya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman kasus dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Tim psikologi akan dilibatkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari korban dan memberikan trauma healing jika diperlukan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga.