SERAYUNEWS – Rencana Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi ternyata jauh lebih luas dari sekadar nama-nama populer seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengungkap bahwa kebijakan ini akan menyentuh lebih dari seribu narapidana.
Menurutnya, publik perlu melihat kebijakan ini sebagai langkah besar untuk mengatasi masalah hukum dan kemanusiaan yang lebih mendasar.
“Abolisi ini bukan hanya untuk Pak Tom atau Mas Hasto saja. Presiden akan mengeluarkan Keppres untuk lebih dari 1.100 warga binaan. Ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih besar,” kata Yanuar, di sela kegiatan di Purwokerto, Minggu (03/08/2025).
Yanuar menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik rencana ini adalah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah sangat kritis karena kelebihan kapasitas. Selain itu, kriteria penerima amnesti juga mencakup aspek kemanusiaan hingga korban pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE.
“Yang mendapatkan ini dilihat dari beberapa kriteria. Ada yang lanjut usia, ada aspek kemanusiaan, juga termasuk mereka yang dihukum karena dianggap menghina kepala negara lewat UU ITE. Itu juga termasuk dalam skema amnesti,” katanya.
Lebih jauh, legislator dari Fraksi PKS ini memandang kebijakan tersebut sebagai wujud kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengembalikan marwah hukum agar tidak lagi menjadi alat politik.
“Ini pesan penting bahwa hukum jangan dipakai sebagai alat politik. Politik biarlah berjalan di rel politiknya, hukum pun demikian. Jangan karena beda pandangan politik, lalu ada upaya kriminalisasi lewat instrumen hukum,” kata Yanuar.
Ia menambahkan, kasus-kasus yang ramai dibicarakan publik hanyalah puncak dari gunung es. Banyak warga lain yang terjerat masalah hukum karena isu kebebasan berekspresi.
“Ini semacam puncak gunung es. Yang kita lihat hanya sebagian kecil. Tapi di bawahnya ada banyak yang terjerat hukum karena kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi,” katanya.
Yanuar juga menegaskan bahwa rencana ini telah mendapat persetujuan penuh dari DPR RI, melintasi semua komisi dan fraksi.
“Persetujuan terhadap Keppres ini bukan hanya dari Komisi XIII, tapi seluruh komisi dan fraksi di DPR. Semuanya sudah memberi pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Mengenai nama-nama yang akan menerima pengampunan, Yanuar meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan secara transparan.
“Nanti kita lihat bersama, siapa saja yang masuk dalam Keppres tersebut. Pertimbangannya pasti akan lengkap dan transparan,” kata dia.