
SERAYUNEWS – Kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Singapura berinisial SS (80) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citanduy, Cilacap, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap motif di balik aksi keji tersebut, yakni dilatarbelakangi rasa cemburu.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, motif pembunuhan berkaitan dengan hubungan pribadi korban dengan seorang perempuan berinisial L. Korban diketahui memiliki kedekatan dengan perempuan tersebut, padahal L telah memiliki pasangan.
“Motif sementara yang kami temukan adalah cemburu. Korban ini dekat dengan seorang perempuan, sementara perempuan tersebut sudah memiliki pacar,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026). Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa korban merupakan WN Singapura yang tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah adanya laporan orang hilang yang cocok dengan ciri-ciri korban. Identitas korban dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pencocokan DNA.
“Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, termasuk DNA, kami pastikan korban adalah WN Singapura yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga pelaku. Dua di antaranya, berinisial H dan K, telah berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial A alias E masih dalam pengejaran dan diduga sebagai otak di balik perencanaan pembunuhan.
“Total ada tiga pelaku. Dua sudah kami amankan, sementara satu masih DPO. Pelaku yang buron ini diduga sebagai aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolresta.
Ketiga pelaku diketahui saling mengenal karena memiliki latar belakang pekerjaan yang sama di masa lalu. Mereka juga sempat menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga digunakan sebagai lokasi eksekusi.
Kapolresta menjelaskan, korban diduga sengaja diajak bertemu di Sukabumi dengan dalih menemui perempuan yang dikenalnya. Karena sudah saling mengenal, korban pun tidak menaruh curiga dan datang ke lokasi yang telah disiapkan pelaku.
Pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukabumi. Setelah korban dieksekusi, jasadnya dibungkus, dilapisi semen, lalu dibawa menggunakan mobil sebelum akhirnya dibuang di wilayah perairan Cilacap.
“Pelaku sudah merencanakan semuanya, termasuk lokasi pembuangan. Mereka mengetahui adanya bendungan di wilayah perbatasan Cilacap,” terang Budi.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku yang buron serta mendalami peran masing-masing pelaku secara detail. Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di Jawa Barat, khususnya Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.