SERAYUNEWS – Polresta Banyumas, telah tetapkan 4 orang tersangka terkait kasus pertambangan ilegal di Pancurendang, Ajibarang. Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40) yang merupakan warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Mereka terseret pelanggaran UU Minerba, menyusul terjebaknya 8 orang penambang emas ilegal di Desa Pancurendang.
Polisi juga masih menimbang berbagai kemungkinan untuk 4 orang tersebut bisa kena jerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini merupakan salah satu tahap di terapkannya pasal 158 UU Minerba. Kita akan menganalisa dan melihat proses perkembangannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, nanti polisi akan memutuskan apakah akan menerapkan UU pencucian uang atau tidak. Karena proses kegiatannya, sudah berlangsung sejak lama dari tahun 2014.
Kombes Pol Dwi menyampaikan, beberapa waktu lalu pemilik tambang sudah mengajukan perizinan. Tetapi hingga kecelakaan ini terjadi, perizinan belum turun.
“Kami mohon bantuan kepada pemerintah daerah, untuk bisa menata dan mengelola kembali pertambangan ini. Apakah memang layak atau tidak, bisa berkoodinasi dengan ESDM,” kata dia.
Bagi pelaku yang masih buron, yakni DR, Ia juga meminta agar sefera menyerahkan diri.
“Kepada DR selaku DPO, tolong kooperatif dan bekerjasama, serta bertanggung jawab. Apa yang telah di lakukan, mengakibatkan korban yang sampai saat ini belum di temukan,” ujarnya.