
SERAYUNEWS- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi kabar yang paling ditunggu para pekerja menjelang Idulfitri.
Namun setiap tahun muncul pertanyaan yang sama di kalangan karyawan, apakah THR dipotong pajak atau bisa diterima secara penuh tanpa potongan?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka kemungkinan kebijakan baru terkait THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan pemerintah tengah mengkaji opsi agar THR karyawan bisa diterima secara utuh tanpa potongan pajak, terutama untuk meringankan beban pekerja menjelang Lebaran.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait, termasuk otoritas pajak.
Jika disetujui, langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat sekaligus membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Secara umum, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang diterima pekerja. Dalam aturan perpajakan Indonesia, penghasilan tambahan tersebut masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, THR secara hukum dapat dikenakan pajak sebagaimana komponen penghasilan lainnya. Namun besaran pajak yang dikenakan tidak selalu sama bagi setiap pekerja karena dihitung berdasarkan total penghasilan tahunan dan status pajak masing-masing.
Pajak THR biasanya dihitung menggunakan metode penghitungan PPh 21 yang memperhitungkan penghasilan bruto karyawan, pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta tarif pajak progresif yang berlaku.
Kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja diatur dalam beberapa regulasi pemerintah. Aturan utama yang menjadi dasar hukum adalah:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas kesejahteraan.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur sistem tarif PPh terbaru.
4. Dalam Permenaker tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
5. Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan adalah sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan kemungkinan kebijakan agar THR dapat diterima karyawan secara penuh tanpa potongan pajak.
Langkah ini muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya serta membantu perekonomian rumah tangga pekerja.
Jika kebijakan tersebut disetujui, pemerintah kemungkinan akan memberikan perlakuan pajak khusus terhadap THR, misalnya melalui skema insentif atau pembebasan pajak sementara.
Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan belum menjadi aturan resmi yang berlaku.
Jika tetap dikenakan pajak, besaran potongan THR bergantung pada tarif PPh 21 yang berlaku secara progresif. Berdasarkan aturan perpajakan terbaru, tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai Rp60 juta per tahun: 5 persen
2. Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: 15 persen
3. Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen
4. Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar: 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35 persen
Dalam praktiknya, pajak THR tidak selalu sebesar angka tersebut karena dihitung secara akumulatif dengan penghasilan tahunan pekerja.
Bagi pekerja dengan penghasilan rendah yang masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), THR biasanya tidak terkena pajak sama sekali.
THR merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang telah diatur pemerintah selama puluhan tahun. Tujuan utama kebijakan ini adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya.
Biaya kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat signifikan saat Ramadan dan Lebaran, mulai dari kebutuhan makanan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik.
Dengan adanya THR, pekerja diharapkan memiliki tambahan pendapatan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut tanpa harus mengganggu keuangan bulanan mereka.
Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga pembatasan kegiatan usaha. Denda yang dikenakan umumnya sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Selain itu, perusahaan juga tetap wajib membayar THR yang tertunda meskipun telah dikenakan sanksi administratif.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memiliki efek besar terhadap perekonomian nasional.
Setiap tahun, pencairan THR memicu peningkatan konsumsi masyarakat yang signifikan. Aktivitas ekonomi di sektor perdagangan, transportasi, hingga pariwisata biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Jika kebijakan THR bebas pajak benar-benar diterapkan, dampaknya diperkirakan akan semakin memperkuat daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran uang di dalam negeri.
THR tetap menjadi hak penting bagi pekerja yang dijamin oleh regulasi pemerintah. Selain membantu kebutuhan rumah tangga saat hari raya, kebijakan ini juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Rencana pemerintah untuk mengkaji kemungkinan THR bebas pajak menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang Lebaran.