Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga, Mukodam mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga. Sehingga penyakit mulut dan kuku yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia, tidak masuk ke Kabupaten Purbalingga.
“Setiap hewan ternak yang masuk akan kami periksa. Jika tidak ditemukan PMK, boleh dijual di Purbalingga. Tapi kalau ditemukan, akan kami tolak masuk,” kata Mukodam, Kamis (12/05/2022).
Pemeriksaan perlu dilakukan, karena banyak hewan ternak yang diperjualbelikan merupakan kiriman dari luar daerah. Dinas juga telah mengingatkan peternak dan penjual daging, agar menghindari pasokan hewan ternak dari daerah terjangkit.
“Purbalingga masih memasok sapi dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan daging dalam kota. Jika pedagang tak waspada, bisa saja penyakit mulut dan kuku menyebar di Purbalingga,” ujarnya.
Mukodam menjelaskan, dampak dari PMK memang tidak terlalu signifikan. Namun, jika berbicara ekonomi, dampaknya bisa fatal.
“Hewan yang terjangkit, nilai ekonomisnya bisa turun drastis,” ujarnya.
Tak hanya dari Dinas Peternakan, mengatasi PMK, polisi juga ikut melakukan sidak. Polsek Bojongsari misalnya, melaksanakan pemantauan di sejumlah kandang ternak di wilayah Kecamatan Bojongsari.
Kapolsek Bojongsari, AKP I Made Nergo mengatakan, patroli dilakukan untuk memantau ada tidaknya kasus penyakit mulut dan kuku yang terjadi. Dari hasil pemantauan di sejumlah peternakan sapi, tidak ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku.
“Kami imbau pemilik peternakan sapi untuk waspada akan penyakit mulut dan kuku yang dapat menyerang ternak. Apabila ditemukan kasus tersebut, agar segera melapor,” katanya.
Kapolsek menambahkan, di wilayah Kecamatan Bojongsari ada kurang lebih empat lokasi peternakan sapi skala sedang dan besar. Di samping itu, ada juga ternak yang dipelihara mandiri oleh warga baik sapi, kerbau, maupun kambing.