Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, beberapa hari terakhir, pihaknya sudah menindak sekitar 50 motor knalpot brong. Para pelanggar ditindak dengan diberikan tilang dan pembinaan untuk memasang kembali knalpot asli standar motor bawaan dari pabriknya. Bahkan pihaknya juga menperketat pengawasan di sembilan Pos Lalu Lintas.
“Kita ada sembilan pos tersebar di Cilacap, apabila mendengar suara knalpot yang tidak standar, berisik, segera kita tindak, penindakan kita laksanakan setiap hari dengan imbauan untuk mengganti knalpot standar tentunya dengan tindakan tilang,” ujar AKP Ris Andrian dalam keterangannya, Sabtu (16/01/2022).
Menurutnya, penindakan dan imbauan ini dilakukan sesuai dengan tindak lanjut atensi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong. Sesui dengan aturan, penggunan knalpot brong di jalan raya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1.
“Tujuannya untuk keamanan, keselamatan, keteriban, kelancaran berlalu lintas, dan banyaknya keresahan masyarakat terkait dengan knalpot brong yang cenderung mengganggu,” ujarnya.
Tak hanya menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, personel Satlantas Polres Cilacap juga memberikan pembinaan dan imbaun kepada para pelaku usaha atau bengkel yang menjual knalpot yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau knalpot brong agar mematuhi aturan.
“Ada pertanyaan terkait dengan knalpot motor besar (CC besar), intinya kalau dikeluarkan dari produsen (standar pabrik) awal dan tidak menggantinya dangan knalpot lain itu masih diizinkan. Kita melakukan tindakan ini agar masyarakat meningkatkan kesadaran mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ujarnya.