Purwokerto, Serayunews.com- Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial FM, warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, nekat mencabuli tiga bocah laki-laki. Alhasil keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku, melaporkan kejadian terebut ke Polresta Banyumas dan FM pun ditangkap polisi.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, kasus pencabulan tersebut bermula pada hari Rabu 9 September 2020, sekitar Pukul 16.30 WIB, salah satu orang tua korban mendapati anaknya menangis. Merasa curiga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban dan menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh terduga pelaku.
“Ada tiga orang korbannya, yakni HCHP laki-laki berusia 10 tahun, RNS laki-laki berusia 10 tahun dan MNS laki-laki berusia 9 tahun,” kata dia, Rabu (16/9).
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, hingga akhirnya Sat Reskrim yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terduga pelaku.
“Modus operandinya, tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu, menjanjikan akan diberikan hadiah coklat,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, untuk memastikan jumlah korbannya. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.