SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap tiga orang pengedar obat daftar G dan psikotropika, Jumat (1/11/2024).
Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan berbagai merek.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto membenarkan hal itu. Sebelum melakukan penangkapan ketiga tersangka yakni WNS (22), NE (24), dan AS (23), ketiganya warga Kecamatan Sokaraja.
Pihak kepolisian terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sokaraja.
“Dari informasi tersebut kami menangkap ketiga tersangka di sebuah rumah di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja,” kata dia, Senin (4/11/2024).
Saat melakukan penangkapan polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 60 butir obat beruliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg. Serta satu buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu-abu dari WNS.
Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan tersangka lainnya. Dari tangan NE polisi menyita barang bukti berupa 150 butir obat kemasan warna silver.
Kemudian 150 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg. Uang sejumlah Rp460 ribu dan satu buah handphone merk VIVO Y15s warna biru.
“Dari tangan AS kami mengamankan satu buah tas slempang berwarna biru kombinasi coklat yang di dalamnya berisikan 50 butir obat kemasan warna silver. Uang tunai Rp30 ribu, serta satu buah handphone Redmi Note 7 warna biru,” ujarnya.
Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari tiga terduga pengedar obat-obatan berbahaya tersebut yakni 426 butir psikotropika dan 200 buitr obat daftar G.
“Dari pengakuan WNS mengaku memperoleh barang tersebut dari NE, kemudian petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS. Dari pengakuan AS yang bersangkutan menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS (keduanya merupakan saksi, red) masing-masing dua butir seharga Rp30 ribu,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Saat ini ketiganya masih berada di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.