SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki niat untuk menutup Tik Tok Shop. Pemerintah hanya berusaha mengatur ulang dan merapikan perdagangan dalam sistem elektronik.
Saat melakukan kunjungan ke Pusat Grosir Asemka, Zulhas mendengarkan banyak keluhan dari para pedagang.
Mereka mengeluhkan penurunan omzet dan banyaknya toko yang harus tutup. Para pedagang merasa bahwa harga barang yang dijual secara online jauh lebih rendah daripada yang dijual secara langsung di toko fisik.
Menurut Zulhas, Pusat Grosir Asemka seharusnya menawarkan harga yang lebih kompetitif. Namun, karena praktik predatory pricing dari toko online, harga-harga di pusat grosir menjadi kalah bersaing.
Zulhas menyatakan bahwa berbagai negara, seperti Uni Eropa, India, Amerika Serikat, dan Australia, telah mengadopsi peraturan yang mengatur perdagangan dalam sistem elektronik. Dalam konteks ini, beberapa praktik perdagangan tertentu tidak diperbolehkan di negara-negara tersebut.
“Kita tidak menutup (TikTok Shop), silahkan.,” katanya pada Jumat, 29 September 2023.
“Kalau mau social commerce, silakan, izinnya ada. Kalau mau e-commerce, silakan izinnya ada. Tapi ikuti aturan, enggak bisa satu jadi semuanya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mendag juga mengajak para pedagang untuk mulai berjualan secara daring atau online.
Dalam upaya untuk mendorong pedagang pasar konvensional agar lebih proaktif dalam memanfaatkan platform digital, Zulhas menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan menyelenggarakan pelatihan gratis.
Pelatihan ini bertujuan untuk memungkinkan para pedagang untuk dengan mudah menjual produk-produk mereka secara daring.
Dia juga mengungkap bahwa dalam program ini, pelaku bisnis lokapasar (marketplace), retail modern, serta lembaga perbankan terlibat sebagai mitra kerja.
“Mereka dilatih tidak bayar, sehingga nanti selain offline bisa juga jualan melalui online,” ucapnya.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah mengatur gerak dari platform social comemrce.
Platform tersebut kini tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi jual beli secara langsung.
Mendag pun membuat analogi tentang televisi. Menurutnya, pihak televisi bisa mempromosikan namun tidak bisa mengadakan transaksi langsung.
“Misalnya kalau social commerce dia iklan kayak TV. TV kan iklan boleh tapi belanjanya bisa offline,” ucap Zulhas.***