SERAYUNEWS – Sat Lantas Polresta Banyumas, kembali memberlakukan tilang manual. Motor dengan Knalpot brong, jadi sasaran utamanya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A Rachman menjelaskan, penerapan tilang manual atau tilang umum, sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu.
“Seringnya malam minggu yang memang ramai, tapi etapi memang, pada malam lain kita juga hunting pelanggaran yang berpotensi laka lantas,” katanya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Kerahkan Bhabinkamtibmas, Polresta Banyumas Bakal Razia Knalpot Brong Sampai ke Rumah-rumah
Tidak hanya malam hari, tilang juga diberlakukan sepanjang hari. Pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, bakal langsung ditahan.
“Nanti untuk mengambil barang bukti sepeda motor, pemilik harus membawa knalpot standar. Imbauan sudah dilakukan jauh-jauh hari,” kata dia.
Sementara tilang elektronik atau ETLE, masih tetap diterapkan. Selain knalpot brong, polisi juga akan menilang kendaraan yang berpotensi laka lantas seperti melawan arus, menerobos lampu merah, serta tidak menggunakan helm.