Purbalingga, serayunews.com
Sistem tilang manual sempat ditiadakan, saat pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik. Tapi, kini tilang manual kembali berlaku tanpa menghapus penerapan tilang elektronik.
“Iya, berlaku lagi tilang manual sejak tanggal 5 Januari 2023. Hal itu sesuai petunjuk dari Polda,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry, Rabu (11/01/2023).
Salah satu alasan pemberlakuan kembali tilang manual, karena banyak pengendara yang menyiasati tilang elektronik dengan cara mencopot pelat nomor atau menutupnya sehingga terlihat samar.
Sejumlah sasaran utama tilang manual, yakni balap liar, knalpot tidak standar, melawan arus. Lalu, over dimensi dan over kapasitas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Harapannya adalah, semakin tertib para pengendara dan semakin tumbuh kesadaran untuk tertib lalu lintas. Sehingga, bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata dia.