SERAYUNEWS-Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Purbalingga.
Tim Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (8/10/2024) mengatakan pengaduan tersebut sudah diterima Bawaslu Purbalingga, melalui tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024.
“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di 8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari,” paparnya.
Ditegaskan, perusakan APK Tiwi-Hendra terjadi sangat masif hampir di seluruh wilayah kecamatan. Kondisi ini menurutnya sangat meresahkan dan membahayakan keberlangsungan pelaksanan Pilkada Purbalingga. “Jika hal ini dibiarkan bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman dan ketidakkondusifan di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing paslon,” ungkapnya.
Perusakan yang terjadi menurutnya polanya sama, yaitu dengan merobek. Oleh karena itu pihaknya memohon kepada pihak terkait, terutama yang berwenang dan berkompeten dalam penanganan perkara ini, bisa segera bersikap dan mengambil langkah-langkah strategis guna penanganan masalah ini.
“Perlu kiranya dilakukan sosialisasi lagi yang lebih masif terkait bahaya dan risiko perusakan APK,” tambahnya.
Selain itu pihaknya juga melaporkan adanya APK bergambar surat suara bergambar Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 2 yang tercoblos, namun di surat suara itu terpasang logo KPU dan Pemkab Purbalingga.
“Tentu saja ini tidak dibenarkan karena surat suara itu pencantuman pencatutan logo KPU dan Pemda ini seolah-olah seolah-olah kedua institusi ini tidak netral dan mendukung paslon tersebut,” katanya.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad ketika dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan pihaknya sedang melakukan pengkajian. Sedangkan anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menambahkan bahwa perusakan APK bukan hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencoreng proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai,” jelasnya.
Wawan menyampaikan siap mengambil sikap tegas. Namun demikian pihaknya mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan agar pelanggaran seperti perusakan APK bisa diminimalisir.
Diketahui, Pilkada Purbalingga kini dalam tahap kampanye. Di masa kampanye para kandidat akan memasang baliho dan sejenisnya sebagai bagian sosialisasi atau kampanye. Masa kampanye ini akan berlangsung sampai 23 November 2024.
Kemudian pada 24 November sampai 26 November 2024 adalah masa tenang. Di masa tenang tak ada lagi kampanye. Lalu pada 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara. Di hari itu pemilih di Purbalingga akan menggunakan hak pilihnya.