Calon Bupati (Cabup) Oji dituding melakukan kampanye saat pelaksanaan pengajian Ahad Pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga,Minggu (1/11/2020).
“Padahal sesuai aturan kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Kampanye Tiwi-Dono Karseno didampingi Tim Hukum Endang Yulianti, Happy Sunaryanto dan Herlinda, kepada wartawan, usai melapor ke Bawaslu, Rabu sore.
Karseno menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan acara pengajian tersebut. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kegiatan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan diselenggarakan oleh Pengurus Pengajian Ahad Pagi yang diketuai oleh Syarifudin, SAg, MH. Namun pihaknya menyesalkan mengapa Cabup Oji yang hadir dalam acara tersebut naik mimbar dan melakukan kampanye saat acara tersebut.
“Menurut keterangan dari saksi kami, dalam acara tersebut Cabup Oji naik ke mimbar dan melakukan perkenalan diri serta mohon doa restu untuk maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelapor juga menyoroti tentang protokol kesehatan (Prokes) yang dilanggar. Pasalnya, acara tersebut dihadiri sekitar 500 orang. Cabup Oji hadir bersama tim yang mengenakan identitas Paslon Oji-Jeni. Sehari sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan informasi kepada anggota Bawaslu Purbalingga terkait rencana kehadiran Cabup Oji ke acara pengajian tersebut.
“Saksi kami juga meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan tidak memperbolehkan Cabup Oji untuk naik mimbar di acara pengajian tersebut. Pasalnya hal tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran Pidana Pemilu,” katanya.
Namun, pihak pelapor cukup menyayangkan ternyata pada Minggu pagi Cabup Oji tetap naik ke mimbar dan memberikan sambutan perkenalan dirinya secara pribadi. Selain itu menyampaikan juga bahwa dirinya adalah sebagai calon Bupati Purbalingga.
“Pada saat kegiatan pengajian itu berlangsung Panwas Kecamatan Purbalingga menghadirinya,” ujarnya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim. Imam membenarkan bahwa sebelumnya ada imbauan dari tim Tiwi-Dono. Tetapi, pihak Bawaslu juga sudah mengetahui perihal agenda kegiatan pengajian tersebut. Bahkan, sehari sebelum acara, Bawaslu juga mengingatkan tim Paslon Oji-Jeni.
“Sehari sebelumnya, sore hari, ada salah satu tim dari Paslon 01 datang kemari (Bawaslu, red). Konsultasi terkait hal itu, dan Kami sudah melakukan upacara pencegahan, karena berpotensi terjadi pelanggaran,” kata Imam.
Terkait laporan tersebut, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu. Bawaslu memiliki waktu dua hari sejak pelaporan untuk pengkajian.
“Kami kaji dahulu, apakah pelaporan ini sudah memenuhi syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Dan menentukan jenis pelanggarannya, kajian awal kami dua waktu dia hari,” katanya.
Laporan tersebut selain disampaikan ke Bawaslu Kabupaten, juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi.