BerandaBanyumasTim PPRC Polresta Banyumas, Amankan Ribuan Butir Petasan Siap Edar dari Indramayu

Tim PPRC Polresta Banyumas, Amankan Ribuan Butir Petasan Siap Edar dari Indramayu

Pelaku dan barang bukti ribuan petasan siap edar tengah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (27/3/2023). (Dok Humas Polresta Banyumas)

Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Polresta Banyumas bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim kembali menyita ribuan petasan siap edar. Tim menyita petasan dari seseorang di wilayah Purwokerto, Minggu (26/3/2023).


Purwokerto, serayunews.com

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum mengamankan ribuan butir petasan, pihaknya mendapati informasi terlebih dahulu. Informasinya bahw ada mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi R 9260 GS yang dugaannya membawa petasan jenis leo dan slengdor.

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Resmob bersama Tim PPRC Polresta Banyumas, melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut. Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Tim menyetop saat melintas di Jalan Ovisdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur,” kata dia, Senin (27/3/2023).

Setelah itu, polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil yakni HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Setelah penggeledahan, di dalam mobil tersebut ada barang bukti berupa 4.032 batang petasan jenis leo. Kemudian 2.160 butir mercon slengdor, 700 mercon slengdor bungkus koran. Lalu, 75 mercon slengdor besar, 1.728 mercon gangsing, dan 4.000 mercon cengis.

Baca juga: Cemburu Mantan Tunangan Diantar Pria Lain, Pemuda di Cilacap Nekat Lakukan Penganiayaan

“Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil terios tersebut untuk membawa petasan yang dia peroleh dari Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Petasan itu niatnya akan  dia edarkan di wilayah Purwokerto,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkait