Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapati informasi ada sebuah mobil Suzuki Carry warna biru. Dugaannya, mobil dengan nomor polisi AA 1392 IG itu membawa petasan renteng.
“Dari informasi tersebut, Tim Resmob bersama dengan Tim PPRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring. Hingga akhirnya kami menyetop mobil tersebut yang tengah melintas di Jalan Ovisdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur,” ujar dia, Sabtu (25/3/2023).
Kasat menambahkan, dari hasil pengecekan mobil tersebut dikendarai dua orang yakni ES (27) dan DA (28). Keduanya warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Baca juga: [insert page=’pembangunan-jalan-dan-jembatan-pegalongan-mandirancan-tidak-bisa-selesai-tahun-ini-begini-penjelasan-pemkab-banyumas’ display=’link’ inline]
“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng. Lalu, satu renteng berisi 50 petasan atau total sebanyak 350 butir. Kemudian ada petasan panjang lima meter sebanyak 50 renteng. Lalu, satu renteng berisikan 70 petasan sehingga total ada 3.500 butir,” kata dia.
Petugas membawa kedua pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, beserta barang bukti petasan dan kendaraan sebagai sarana.
“Saat kami mintai keterangan, modus pelaku ini menggunakan mobil tersebut untuk membawa petasan yang merka peroleh dari Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal. Mereka akan mengedarkan petasan di wilayah Purwokerto,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kena dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.