Banyumas, serayunews.com – Sedikitnya 36.000 kasus pungutan Liar berhasil diungkap tim Saber Pungli dari 2016 hingga tahun 2019. Laporan paling tinggi berada di Provinsi Jawa Barat. Sedangkan pihak yang terlibat dalam kasus pungli tersebut, terdiri dari berbagai instansi, pejabat maupun masyarakat. Yang terbanyak saat ini dilakukan di Kantor Pertanahan, Kemendagri, dan sejumlah instansi pemerintah lainnya sampai ketingkat RT/RW.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Satgas Saber Pungli Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko, osialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Gedung Soemardjito, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Rabu (31/7).
“Dari kasus tersebut 22.000 diantaranya sudah diproses hukum, dan 14.000 diantaranya belum diproses,” jelasnya.
Sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh Satgas Saber Pungli hingga saat ini sekitar 17.000 kali. Jumlah tersangka mencapai 22.000 orang, sedangkan yang sudah sampai vonis pengadilan sekitar 8.000 orang. Kasus-kasus tersebut, berasal dari daerah hingga pusat.
Terpisah, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Budi Yuwono mengatakan Satgas Saber Pungli Jawa Tengah pada tahun 2019 telah tiga kali melaksanakan sosialisasi, yakni di Ungaran, Pekalongan, dan Solo.
“Sasaran sosialisasi pada tahun 2019 lebih diprioritaskan pada bidang pendidikan dengan mengumpulkan orang tua/wali murid dan siswa itu sendiri serta beberapa kepala sekolah. “Di semua tempat, potensi (pungli) itu pasti ada,” ungkapnya.