SERAYUNEWS– Untuk mewujudkan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan di lapangan. Bakal ada sanksi pada agen, pangkalan, oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan, penimbunan, dan penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya memberikan penjelasan. Dia mengatakan, tindakan pengoplosan LPG 3 kilogram ke LPG nonsubsidi jelas merugikan negara dan kepada masyarakat yang berhak. “Pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” ungkapnya dalam keterangannya di laman ESDM dikutip serayunews.com, Sabtu (26/8/2023).
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 kilogram adalah penimbunan, penjualan melebihi HET pemerintah daerah. Kemudian, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi atau lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram. Selain itu, kegiatan pengangkutan LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Karena itu perlu penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 kilogram yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi. Sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 kilogram yang sesungguhnya.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung harapannya dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan ada pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kilogram.
Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 kilogram sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022. Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Dia mengatakan, pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG 3 kilogram. Pemerintah daerah harapannya ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG 3 kilogram dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Hal itu sebagaimana amanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram yang tepat sasaran.