SERAYUNEWS – Salah satu mafia penjual handphone (HP) Black Market (BM) di Jawa Tengah berhasil tertangkap oleh jajaran Polda Jawa Tengah pada hari Kamis (20/7/2023).
Hal itu berawal dari kecurigaan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang mendapati sebuah toko (konter) HP di Kabupaten Demak yang tidak memenuhi standar.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 173 handphone tidak resmi (Black Market) dari operasi gabungan di Kabupaten Demak dan Semarang.
Padahal, Pemerintah melalui Kominfo telah mengatur bahwa penjualan HP pada konter penjualan kini sudah wajib mengantongi label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Adapun konter yang kedapatan menjual HP Black Market tersebut bernama MC milik MI (asal Demak) dan IMB (asal Semarang).
Modus pelaku membeli handphone tidak resmi melalui jejaring sosial dan menjualnya kembali dengan harga miring.
Kedua pelaku tersebut bisa mengantongi untung rerata Rp 15 juta perbulannya.
Bukan tanpa alasan Pemerintah melarang peredaran HP black market.
Pasalnya, gadget yang tidak mengantongi label SDPPI tidak bisa jelas keamanannya.
Selain itu, terkait tinggi-rendahnya tingkat radiasi sinyal dan konsumsi baterainya.
Lebih lanjut, Polda Jateng melalui Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan tips menghindari penipuan oknum penjual Handphone BM.
Rosyid menghimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur penjual HP yang menawarkan harga murah untuk unit baru.
Selain itu, hindari penjual yang hanya menawarkan garansi HP dengan rentang waktu singkat.
Lebih baik membeli Handphone baru di toko resmi yang berlisensi SDPPI resmi.***