Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, modus para tersangka dengan menggunakan nama PT orang lain untuk merekrut TKI. Kemudian, para tersangka mempekerjakan TKI itu di luar negeri.
“Sudah berjalan selama dua tahun, dengan total kerugian sekitar 500 juta rupiah. Modusnya mereka mencari orang yang akan ke luar negeri dan diminta membayar uang muka,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Kapolresta menyampaikan, hingga saat ini kepolisian sudah meminta keterangan 11 korban. Mereka sudah menyetor uang kepada tersangka mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Bahkan beberapa korban sudah berangkat ke negara tujuan Taiwan.
Baca juga: [insert page=’begini-upaya-pemkab-cilacap-untuk-mencapai-target-investasi-rp-15-triliun-di-2023′ display=’link’ inline]
“Beberapa korban ada yang sudah ke Taiwan di sana langsung dapat penolakan karena visanya visitor (kunjungan) bukan pekerja. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengetahui korban lain yang bekerja di sana. Kita koordinsikan dengan KBRI, karena TKI ilegal bisa membahayakan,” imbuhnya.
Selain amankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan uang jutaan rupiah serta, barang bukti sejumlah rekening, banner, dan bukti transaksi pembayaran.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa perekrutan TKI secara online, dan tak sedikit juga yang datang langsung ke tempat tersangka.
“Orangnya datang sendiri, saya juga infokan lewat online. Kita berangkatkan dengan visa study (sekolah) untuk 8 (delapan) minggu bisa nyambung, satu semester 6 (enam) bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 4 UU RI tahun 2007 nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara ilegal, ancaman hukuman 10 tahun penjara.